REKONSTRUKSI SISTEM PENEGAKA N HUKUM BERBASIS INTEGRITAS SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI SISTEMIK DI INDONESIA
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Korupsi di Indonesia tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai kejahatan individual, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang mempengaruhi struktur, kelembagaan, serta tata kelola pemerintahan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum, terutama berkaitan dengan integritas aparat, independensi kelembagaan, efektivitas pengawasan, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penerapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi sistem penegakan hukum berbasis integritas sebagai upaya pencegahan korupsi sistemik. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan korupsi sistemik tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif semata. Diperlukan rekonstruksi sistem yang menempatkan integritas sebagai prinsip utama dalam seluruh tahapan penegakan hukum. Rekonstruksi ini dikonseptualisasikan melalui Integrity-Based Law Enforcement System (IBLES), yang meliputi penguatan independensi dan profesionalitas aparat, sistem pengawasan berlapis, transparansi kelembagaan, pengendalian konflik kepentingan, penerapan sistem merit, perlindungan pelapor, serta pemanfaatan teknologi digital. Sistem penegakan hukum berbasis integritas merupakan instrumen strategis untuk membangun penegakan hukum yang kredibel, berorientasi pencegahan, dan mampu memutus mata rantai korupsi sistemik di Indonesia.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
How to Cite
References
- Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
- Persson, A., Rothstein, B., & Teorell, J. (2013). Why anticorruption reforms fail—Systemic corruption as a collective action problem. Governance, 26(3).
- Pope, J. (2000). Confronting corruption: The elements of a national integrity system. Transparency International.
- Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
- Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and government: Causes, consequences, and reform (2nd ed.). Cambridge University Press.
- Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
- Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
- OECD. (2017). Recommendation of the council on public integrity. OECD Publishing.
- OECD. (2020). OECD public integrity handbook. OECD Publishing.
- Transparency International. (2011). National integrity system. Transparency International.
- UNODC. (2004). United Nations convention against corruption. United Nations.
- World Bank. (2020). Enhancing government effectiveness and transparency: The fight against corruption. World Bank.
- Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
- Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.