Membangun Kembali Integritas Penegakan Hukum: Perspektif Konstitusi terhadap Korupsi pada Institusi Negara
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstrak
Korupsi pada berbagai institusi negara merupakan persoalan konstitusional yang berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, serta pemenuhan hak-hak warga negara. Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum pemberantasan korupsi, praktiknya masih menunjukkan pola sistemik yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. Hal ini menunjukkan persoalan korupsi bersumber dari menurunnya integritas penegakan hukum. Penelitian ini mengkaji perspektif konstitusi terhadap integritas sebagai prinsip fundamental penegakan hukum, serta model rekonstruksi sistem penegakan hukum berbasis integritas. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus, penelitian ini menyimpulkan bahwa integritas adalah nilai konstitusional yang melekat pada prinsip negara hukum dan good governance. Rekonstruksi sistem penegakan hukum harus diwujudkan melalui model "Sistem Integritas Konstitusional" yang mencakup reformasi kelembagaan, penerapan sistem merit, digitalisasi, penegakan etika yang ketat, dan internalisasi nilai-nilai konstitusional.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
Cara Mengutip
Referensi
- Ackerman, B. (2000). The New Separation of Powers. Harvard Law Review, 113(3).
- Arief, B. N. (2016). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
- Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
- Asshiddiqie, J. (2021). Penguatan Sistem Penegakan Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
- Budiardjo, M. (2019). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Dahl, R. A. (1998). On Democracy. New Haven: Yale University Press.
- Dicey, A.V. (1885). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan.
- Dworkin, R. (1996). Freedom's Law: The Moral Reading of the American Constitution. Cambridge: Harvard University Press.
- Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
- Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
- Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
- Huda, N. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
- Mahfud MD. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
- Manan, B. (2004). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
- Pope, J. (2008). Strategi Memberantas Korupsi. Jakarta: Transparency International Indonesia.
- Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
- Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
- Sedarmayanti. (2018). Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju.
- Transparency International. (2025). Corruption Perceptions Index.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.